copyscape

Protected by Copyscape Online Plagiarism Scanner

Masuk ke Forum

Silahkan Anda masuk ke Forum: http://bit.ly/Forum-KN

Kata pengantar

Berikut adalah sepenggal dari artikel-artikel yang dibahas dalam forum. Artikel yang lengkap dapat dibaca di masing-masing kumpulan topik sesuai kategori artikelnya.

Ikuti kabarnya di twitter @akuinginhamil

Selasa, 08 Maret 2011

ADOPSI ANAK : Tata Cara dan Akibat Hukumnya

From: restore-austin.org
Buah hati yang tak kunjung datang sering dijadikan sepasang suami istri untuk mengadopsi bayi sejak lahir. Tetapi tahukan moms prosedur yang benar dan legal?

Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak
dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang
memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat
yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?

1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi

a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

b. Orang tua tunggal

1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.


Selengkapnya di Forum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih anda telah berkunjung ke blog kami. Mohon tinggalkan komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...